Kesehatan kerja dan Keselamatan kerja
Keselamatan kerja yaitu:
- Keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan
tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaannya. - Keselamatan kerja adalah dari, oleh, dan untuk setiap tenaga kerja serta orang lain, dan juga masyarakat pada umumnya.
- Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang utama bagi keamanan tenaga kerja.
- Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik barang, maupun jasa.
Kesehatan kerja
Spesialisasi dalam ilmu kesehatan dan kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja memperoleh derajad kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umumnya.
Hakikat dari kesehatan kerja adalah sebagai berikut :
- Sebagai alat untuk mencapai derajad kesehatan tenaga kerja yang setingginya baik, buruh, petani, nelayan, pegawai negri atau pekerja bebas, dengan demikian dimaksudkan untuk kesejahteraan tenaga kerja.
- Sebagai alat untuk meningkatkan produksi yang berdasarkan kepada meningginya efesiensi dan daya
produktivitas faktor manusia dalam produksi.
Penerapan program keselamatan kerja
Suatu program keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi yang efektif mempunyai banyak fungsi paralel. Parker dan Oglesby, (1972) secara garis besar telah mengkategorikan hal ini sebagai berikut:
a. Faktor kepribadian atau perilaku.
- Pekerja : latihannya, kebiasaan, kepercayaan, kesan, latar-belakang pendidikan dan kebudayaan, sikap sosial serta karakteristik fisik.
- -Lingkungan pekerjaan : sikap dan kebijaksanaan dari para pengusaha serta manajer, pengawas, penyelia serta kawan sekerja pada proyek
b. Faktor fisik.
- Kondisi pekerjaan : ditentukan oleh jenis bahaya yang melekat tidak terpisahkan dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, maupun oleh bahaya terhadap kesehatan kerja yang ditimbulkan oleh metoda dan material serta lokasi dari pekerjaan itu. Oleh sebab itu usahakan selalu mematuhi standar kerja dengan menggunakan alat keselamatan kerja seperti menggunakan sepatu safety dan lain-lain.
- Penyingkiran bahaya mekanis : pemakaian pagar/batas, pera-latan serta prosedur untuk melindungi pekerjaan secara fisik terhadap daerah atau situasi yang berbahaya.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Purwadarmitnto,1984) penerapan adalah cara menerapkan.
Keselamatan adalah keadaan selamat. Menurut Chaidir Situmorang (2003:1),
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat dideskripsikan secara filosofis dan
keilmuan. Secara filosofis yaitu suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani dan rohaniah tenaga kerja, hasil karya
dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur. Sedangkan secara keilmuan
keselamatan dan kesehatan kerja adalah merupakan ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja. Menurut Dainur (1993:75) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
adalah keselamatan yang berkaitan dengan hubungan tenaga kerja dengan peralatan
kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan cara – cara
melakukan pekerjaan tersebut. Menurut Suma’mur (2001:104) keselamatan kerja
merupakan suatu rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan
tentram bagi para karyawan yang berkerja di perusahaan yang bersangkutan. 9
Anwar Sutrisno yang dikutip Moenir (1993:201) mengemukakan keselamatan kerja
adalah suatu keadaan dalam lingkungan /tempat kerja yang dapat menjamin secara
maksimal keselamatan serta kesehatan orang – orang yang berada
didaerah/ditempat tersebut, baik orang tersebut pegai maupun bukan pegawai
organisasi kerja itu. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan
dengan peralatan, tempat kerja dan lingkungan, serta cara – cara melakukan
pekerjaan. Pendapat lain juga diungkapkan oleh H.A.Taslimin (1993:1) bahwa
keselamatan dan kesehatan kerja menyangkut semua unsur yang terkait didalam
aktifitas kerja yang menyangkut subyek (orang yang melakukan pekerjaan), objek
(material) yaitu benda – benda atau barang – barang yang dikerjakan, alat –
alat yang dipergunakan dalam bekerja serta menyangkut lingkungannya. Dari
beberapa definisi dan konsep di atas peneliti menyimpulkan bahwa penerapan dan
keselamatan kerja adalah suatu cara untuk menerapkan diri atau mengatur diri
sendiri pada suatu pekerjaan agar bisa bekerja dengan aman dan sehat baik
secara jasmani dan rohani yang berhubungan dengan proses kerja dan lingkungan
kerjanya. a. Unsur dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja Untuk dapat
menciptakan kondisi yang aman dan sehat dalam bekerja diperlukan adanya unsur –
unsur dan prinsip – prinsip keselamatan dan kesehatan kerja. Adapun unsur
–unsur keselamatan dan kesehatan kerja menurut Sutrisno dan Kusmawan Ruswandi
(2007:5) antara lain adalah : 1) Adanya APD (Alat Pelindung Diri) di tempat
kerja 2) Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat bahaya 10 3)
Adanya peraturan pembagiaan tugas dan tanggungjawab 4) Adanya tempat kerja yang
aman sesuai standar SSLK (syarat – syarat lingkungan kerja) antara lain tempat
kerja steril dari debu,kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan
peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan
cukup memedai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang, adanya aturan kerja atau
aturan keprilakuan. 5) Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat
kerja 6) Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja 7) Adanya
kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja Selain unsur – unsur
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di atas, hal yang harus diperhatikan dalam
pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurut Sutrisno dan Kusmawan
Ruswandi (2007:54) prinsip – prinsip keselamatan kerja meliputi aspek hiegene,
aspek sanitasi, dan aspek lingkungan kerja. Aspek Hygiene meliputi kesehatan
dan kebersihan pribadi, makanan, minuman serta pakaian. Aspek sanitasi meliputi
pengadaan air bersih, pengadaan tempat sampah, merawat dan menyimpan peralatan,
serta penataan lingkungan. Sedangkan aspek lingkungan kerja meliputi
mengantisipasi penyebab penyakit dan kondisi fisik di lingkungan tempat kerja,
kondisi kimia, kondisi biologi, dan kondisi psikologi pekerja. 11 Sanitasi
Hygiene adalah mengikuti prosedur Hygiene, mengidentifikasi dan mencegah resiko
Hygiene, menilai dan merespon situasi darurat pada kecelakaan kerja memberikan
perawatan tempat, memonitor situasi, membersikan dan menyimpan peralatan,
membersihkan dan mensanitasi tempat kerja, serta menangani limbah linen. Syarat
– syarat lingkungan kerja yang baik menurut Sutrisno dan Kusmawan Ruswandi
(2007:6) adalah, a) tempat kerja yang steril dari debu, kotoran, asap rokok,
uap, gas, radiasi, peralatan, kebisingan, b) tempat kerja aman dari sengatan
listrik, c) lampu penerangan cukup memadai, d) ventilasi dan sirkulasi udara
seimbang, d) adanya tata tertib atau aturan keperilakuan kerja. Sedangkan
menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia (1992:13) kondisi gedung yang
yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja meliputi bentuk
bangunan yang kuat atau tidak, pembagian ruangan, keadaan lantai, dinding,
langit – langit/atap, fasilitas ventilasi udara, pencahayaan, saluran air, dan
tempat sampah. Untuk menjaga kesehatan lingkungan kerja perlu diperhatikan juga
tentang aspek sanitasi. Menurut pendapat Ichsan (1979:25) sanitasi adalah usaha
pencegahan penyakit melalui cara pemberantasan atau pengawasan berbagai faktor
lingkungan yang merupakan mata rantai penghubung dari penularan penyakit. Aspek
sanitasi, meliputi prinsip – prinsip yang berhubungan dengan lingkungan
misalnya 12 pengadaan air bersih, pembuangan air kotor dan limbah. Aspek
sanitasi lainya adalah pengadaan tempat sampah sementara, pemberantasan
serangga dan tikus, penataan lingkungan kerja dan perumahan karyawan,
pengendalian suara – suara bising. Pemeliharaan area kerja termasuk merapikan
dan membersihkan adalah suatu proses dimana area kerja harus selalu terjaga
kebersihan. Kerapian dan keteraturannya yang merupakan tanggung jawab fasilitator
dan peserta didik. Untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, maka setiap
pekerja/siswa harus menjaga kebersihan dan kesegaran lingkungan kerja serta
pribadi masing – masing. b. Tujuan dan Syarat - syarat Keselamatan dan
Keselamatan Kerja Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada intinya adalah
untuk melindungi pekerja dari kecelakaan akibat kerja. Menurut Sutrisno dan
Kusmawan Ruswandi (2007:7) mengemukakan bahwa tujuan keselamatan dan kesehatan
kerja adalah untuk tercapainya keselamatan karyawan saat bekerja dan setelah
bekerja. Menurut Suma’mur (1981:70) Tujuan Keselamatan Kesehatan Kerja adalah
untuk melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan
untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas kerja,
untuk menjamin keselamatan orang lain yang berada dilingkungan tempat kerja dan
sumber produksi dipelihara dan digunakan secara efisien. 13 Sedangkan menurut
Ernawati (2008:70). Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah : 1)
Melindungi para siswa dari kemungkinan – kemungkinan buruk yang mungkin terjadi
akibat kecerobohan siswa. 2) Memelihara kesehatan para siswa untuk memperoleh
hasil pekerjaan yang optimal. 3) Mengurangi angka sakit atau angka kematian
diantara pekerja 4) Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit – penyakit
lain yang ditimbulkan oleh sesame pekerja. 5) Membina dan meningkatkan
kesehatan fisik maupun mental. 6) Menjamin keselamatan setiap orang yang berada
ditempat kerja 7) Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan
efisien. Dari beberapa pendapat di atas peneliti menyimpulkan bahwa tujuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di sekolah adalah untuk menjamin Keselamatan
dan Kesehatan Kerja para siswa dari potensi terjadinya kecelakaan dan penyakit
akibat kerja serta dapat menggunakan dan memelihara sumber produksi secara aman
dan efisien. Sedangkan syarat – syarat keselamatan kerja dalam peraturan
perundangan No. 1 tahun 1970 Pasal 3 seperti yang dikutip oleh Bennett Silalahi
(1985:44) terdiri dari: 1) Mencegah dan mengurangi kecelakaan 2) Mencegah,
mengurangi, dan memedamkan kebakaran 3) Mencegah dan mengurangu bahaya
peledakan 4) Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu
kebakaran atau kejadian – kejadian yang berbahaya 5) Member pertolongan pada
kecelakaan 6) Memberi alat – alat perlindungan diri pada para pekerja 7)
Mencegah dan mengendalikan timbul atau memyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap, gas, dan hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan
gertaran 8) Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik
fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan 14 9) Memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai 10) Menyelanggaraka suhu dan lembab udara yang
baik 11) Menyelenggarakan kesegaran udara yang cukup 12) Memelihara kesehatan,
ketertiban, dan kebersihan 13) Meperoleh keserasiaan antara tenega kerja, alat
kerja, linkungan, cara proses kerjanya. 14) Mengamankan dan mempelancar
pengangkatan kerja orang, binatang, tanaman atau barang. Berdasarkan tujuan dan
syarat keselamatan kerja diatas, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa salah
satu upaya yang dapat ditempuh agar keselamatan dan kesehatan kerja di sekolah
dapat terlaksana dengan baik adalah dengan menghilangkan sumber bahaya melalui
identifikasi bahaya dan mendeskripsikan upaya penanganan bahaya sehingga dapat
tercipta suasana kerja yang aman dan kondusif bagi siswa serta dapat tercapai
kecelakaan kerja nol (zero accident) c. Mengikuti Prosedur Keselamatan dan
Kesehatan kerja Cara kerja sangat mempengaruhi tercapainya keselamatan dan
kesehatan dalam bekerja. Jika seorang pekerja tidak bekerja sesuai dengan cara
kerja yang ditentukan maka akan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau
gangguan kerja. Prosedur bekerja dengan aman dan tertib yang berlaku di setiap
dunia usaha atau industri biasanya telah dibuat dalam bentuk tata tertib dan
aturan keperilakuan (Sutrisno dan Kusmawan, 2007:11). Sehingga untuk mencapai
keselamatan dan kesehatan adalah melalui penerapan ergonomi dan pemakaian APD
(Alat Pelindung Diri). Ergonomi adalah peraturan yang mengatur tenaga kerja,
sarana kerja dan pekerjaannya. Ergonomi juga dapat didefinisikan sebagai
rencanana kerja yang memungkinkan manusia bekerja dengan (Nurseha, 2005:43).
melindungi seseorang dalam pekerjaan yang fungsinya mengisolasi tubuh dari
bahaya ditempat kerja (Widarto, 2008:68). berkemampuan untuk melindungi seseor
fungsinya mengisolasi tubuh dari bahaya di tempat kerja (Widarto, 2008 : 68).
Berikut ini gambar Alat Pelindung Diri dan perlengkapannya. Gambar 1 15 juga
dapat didefinisikan sebagai rencanana kerja yang memungkinkan nusia bekerja
dengan baik tanpa melewati batas kemampuannya (Nurseha, 2005:43). Alat
pelindung diri berkemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang
fungsinya mengisolasi tubuh dari bahaya ditempat kerja (Widarto, 2008:68).
berkemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang fungsinya
mengisolasi tubuh dari bahaya di tempat kerja (Widarto, 2008 : 68). Berikut ini
gambar Alat Pelindung Diri dan perlengkapannya. Gambar 1. Perlengkapan dan
pakaian pelindung Sumber : (AusAID, 2001 : 91) juga dapat didefinisikan sebagai
rencanana kerja yang memungkinkan baik tanpa melewati batas kemampuannya Alat
pelindung diri berkemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang
fungsinya mengisolasi tubuh dari bahaya ditempat kerja (Widarto, 2008:68). APD
ang dalam pekerjaan yang fungsinya mengisolasi tubuh dari bahaya di tempat
kerja (Widarto, 2008 : 68). Berikut ini gambar Alat Pelindung Diri dan .
Perlengkapan dan pakaian pelindung 16 Menurut Ernawati (2008 :82), perlindungan
tenaga kerja melalui usaha-usaha teknis pengamanan tempat, peralatan dan
lingkungan kerja adalah sangat diutamakan. Alat-alat demikian harus memenuhi
persyaratan: enak dipakai, tidak mengganggu kerja, memberi perlindungan yang
efektif terhadap jenis bahaya. Jenis alat proteksi diri beraneka ragam
macamnya, antara lain : 1) untuk kepala, pengikat dan penutup rambut, topi dari
berbagai bahan, 2) untuk mata, kaca mata dari berbagai bahan, 3) untuk muka, perisai
muka, 4) untuk tangan dan jari, sarung tangan, bidal jari, 5) untuk kaki,
sepatu dan sendal, 6) untuk alat pernapasan, respirator atau master khusus, 7)
untuk telinga, sumbat telinga atau tutup telinga, 8) untuk tubuh, pakaian kerja
yang memenuhi persyaratan sesuaikan dengan jenis pekerjaan. Menurut Nurul
Triaini dkk (1996 : 25), peralatan yang bersifat melindungi pribadi yaitu
menggunakan sarung tangan sesuai jenis untuk bahan kimia dan termasuk
resikonya, menggunakan kaca tameng dengan perisai sisi, perisai muka penuh atau
kaca mata hitam, melindungi kaki dari bahan kimia bersifat menghancurkan,
menggunakan celemek bersifat menahan bahan kimia. 17 Berdasarkan beberapa teori
di atas peneliti menyimpulkan bahwa Alat Pelindung Diri adalah alat yang digunakan
untuk pekerja atau siswa untuk melindungi diri dari bahaya di tempat kerja dan
dapat memberikan rasa aman kepada siswa atau pekerja. Alat yang di gunakan
harus memenihi persyaratan berikut : enak dipakai, tidak menggangu pekerjaan
dan dapat memberikan perlindungan secara efektif. Bagian yang harus dilindungi
meliputi kepala, muka, mata, tangan dan kaki, alat pernafasan, telinga dan
badan. d. Menjaga kebersihan diri Menurut Ernawati dkk (2008 : 85), standar
penampilan diri yang aman dalam Standar K3 yaitu menciptakan lingkungan yang
sehat, setiap siswa menjaga kebersihan dan kesegaran pribadi masingmasing.
Pekerja/siswa akan mengeluarkan banyak keringat ketika dalam kondisi ruangan
hangat. Keringat tidak menimbulkan bau karena akan menguap dengan cepat, tetapi
bakteri yang tertinggal di peluh dapat menimbulkan bau, terutama pada bagian
ketiak, karena keringat tidak dapat menguap dengan bebas. Mandi setiap hari dan
menggunakan pewangi dan anti-perspiran dapat melindungi diri dari bau badan.
Penampilan pekerja atau siswa seperti rambut panjang dan terurai tidak tepat
bagi yang bekerja di industri garment dan perhotelan. Karena dapat menggangu
proses kerja, rambut panjang juga sangat potensial untuk tertinggal pada
permukaan benda yang dikerjakan. Pekerja wanita yang berambut panjang harus
diikat dan 18 ditata dengan baik sehingga tidak mengganggu dalam bekerja.
Pakaian kerja harus nyaman dan memberikan kesan yang baik kepada semua orang
yang melihatnya. Hindari asesoris dan milineris yang dapat mengganggu pekerjaan
seperti gelang, cincin. Penampilan kesehatan pribadi sesuai standar industri
menurut Sutrisno dan Kusmawan Ruswadi (2007:52) meliputi kebersihan tubuh,
kebersihan pakaian. a) Menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh antara lain,
mandi setiap hari minimal 2 kali sehari sebelum dan sesudah bekarja untuk
menghilangkan debu, keringat dan bau badan, menggunakan handuk pribadi untuk
mencegah penularan kulit. b) Menjaga kebersihan dan kesehatan rambut antara
lain rambut yang bersi dan rapi, memotong rambut secara berkala, rambut
dikeramas minimal 2 kali dalam satu minggu, memakai tutup kepala yang
disarankan perusahaan saat bekerja sesuai pekerjaannya c) Menjaga kebersihan
dan kesehatan mata, hidung dan telinga antara lain, jangan membersihkan kotoran
mata dan hidung saat bekerja, menggunakan alat pelindung apabila menggunakan
peralatan kerja yang membahayakan, memeriksa kesehatan mata secara berkala,
bagi yang menderita penyakit influensasebaiknya menggunakan masker atau
sputangan saat bekerja, untuk menjaga kesehatan telinga, bersihkan kotoran
telinga dengan hati – hati menggunakan cotton bud, 19 d) Menjaga kebersihan
tangan, kaki dan kuku, memiliki tangan, kaki dan kuku yang bersih, mencuci
tangan dengan air dan sabun sebelum memulai pekerjaan, menggunakan sarung
tangan saat bekerja, kuku senantiasa dipotong pendek, mengganti kaos kaki
setiap hari, jangan membuka alas kaki atau sepatu saat bekarja, jangan
menggunakan sepatu yang terlalu tinggi dan licin. e) Menjaga kesehatan gigi dan
mulut, menggosok gigi secara teratur, jangan batuk dan meludah disembarang
tempat, jangan merokok selama bekerja, f) Memakai pakaian bersih dan licin,
memakai pakaian yang nyaman dan ringan, memakai pakaian yang dapat menyerap
keringat, menggunakan pakaian sesuai aturan kerja, g) Memakai perhiasan
seperlunya, hindari perhiasan yang bisa mengganggu aktivita pada saat kerja, h)
Menjaga kebersihan makanan, makan teratur, mengkonsumsi makanan yang mengandung
serat dan gizi, menyimpan makanan dengan baik agar terhindar dari serangga dan
kotoran, memesak makanan dengan baik, jangan makan saat bekerja, i) Olahraga
teratur dan istirahat yang cukup,
Salamah azzahra
ReplyDeleteKISAH CERITA AYAH SAYA SEMBUH BERKAT BANTUAN ABAH HJ MALIK IBRAHIM
ReplyDeleteAssalamualaikum saya atas nama Rini anak dari bapak Bambang saya ingin berbagi cerita masalah penyakit yang di derita ayah saya, ayah saya sudah 5 tahun menderita penyakit aneh yang tidak masuk akal, bahkan ayah saya tidak aktif kerja selama 5 tahun gara gara penyakit yang di deritanya, singkat cerita suatu hari waktu itu saya bermain di rmh temen saya dan kebetulan saya ada waktu itu di saat proses pengobatan ibu temen saya lewat HP , percaya nda percaya subahana lah di hari itu juga mama temen saya langsung berjalan yang dulu'nya cuma duduk di kursi rodah selama 3 tahun,singkat cerita semua orang yang waktu itu menyaksikan pengobatan bapak kyai hj Malik lewat ponsel, betul betul kaget karena mama temen saya langsung berjalan setelah di sampaikan kepada hj Malik untuk berjalan,subahanallah, dan saya juga memberanikan diri meminta no hp bapak kyai hj malik, dan sesampainya saya di rmh saya juga memberanikan diri untuk menghubungi kyai hj Malik dan menyampaikan penyakit yang di derita ayah saya, dan setelah saya melakukan apa yang di perintahkan sama BPK kyai hj Malik, 1 jam kemudian Alhamdulillah bapak saya juga langsung sembuh dari penyakitnya lewat doa bapak kyai hj Malik kepada Allah subahanallah wataala ,Alhamdulillah berkat bantuan bpk ustad kyai hj Malik sekarang ayah saya sudah sembuh dari penyakit yang di deritanya selama 5 tahun, bagi saudara/i yang mau di bantu penyembuhan masalah penyakit gaib non gaib anda bisa konsultasi langsung kepada bapak kyai hj Malik no hp WA beliau 0823-5240-6469 semoga lewat bantuan beliau anda bisa terbebas dari penyakit anda. Terima kasih